Fatwa MUI tentang Trading Forex
beBisnis lah - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonesia alias MUI(kependekannya) adalah wadah atau majelis para ulama, zuama dan cendikiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Berdiri pada tanggal 7 rajab 1395 H, yang bertepatan dengan tanggal 26 juli 1975 M di jakarta.
MUI ini bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi(Warasatul Anbiya) dan memegang peranan penting bagi pemerintah Indonesia, yang selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT, memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah beragama dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Fatwa MUI tentang Trading Forex atau Fatwa MUI tentang Perdagangan Valas
Fatwa Dewan Sya'riah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI"./III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang:
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan jual beli mata uang(al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari(tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antar satu bentuk dengan bentuk lainnya.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat:
1. Firman Allah QS. Al-Baqarah[2]: 275: ". . .Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. . .".
2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan(antara kedua belah pihak)". (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "Jual lah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan tunai".
4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "Jual beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai".
5. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: "Janganlah kamu menjual emas emas kecuali sama(nilainya) dan janganlah menambah sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan tunai".
6. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin Azib dan Zaid bin Arqam: "Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang(tidak tunai)".
7. Hadits Nabi riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan dengan diantara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram".
8. Ijma', Ulama sepakat(ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
Memperhatikan:
1. Surat dari pimpinan Unit Usaha Syariah Bank BNI no. USS/2/878
2. Pendapat peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada hari kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H/ 24 Maret 2002
Memutuskan:
Dewan Syariah Nasional menetapkan: Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Pertama: Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagi berikut:
1. Tidak untuk spekulasi(untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga(simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai(at-taqabudh)
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar(kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu(over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dala jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagi proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional
2. Transaksi FOWARD yaitu transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan(muwa'adah) dan penyerahan nya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk foward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari(lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjual valas yang sama dengan harga foward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir(spekulasi)
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir(spekulasi)
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarata
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
Oke, itulah bunyi dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Trading Forex, semoga dapat diambil pelajaran, bisa dijadikan acuan, semua keraguan menghilang dan happy trading. Terimakasih, salam profit dan salam sukses buat semuanya.
Posting Komentar