Hukum Trading Forex Menurut Islam - Anda yang membaca artikel ini tentunya memiliki perasaan yang bisa dibilang was-was, ragu atau semacamnya. Ketika ingin memulai Bisnis Online Trading Forex, tentu timbul pertanyaan di benak hati Anda yang paling dalam, "apakah trading forex itu halal atau haram?".
Sebagai seorang muslim yang awam, tentunya kita tidak bisa langsung menafsirkan sesuatu itu halal ataukah haram. Tanyakan lah pada yang paham betul tentang agama atau jika Anda seorang "maniak online" tentunya tidak salah untuk mencarinya di "mbah gugel". Karena Bisnis yakin ada blog yang membahasnya, salah satunya adalah blog ini.
Hukum Trading Forex Menurut Islam
Kembali ke topik kita tentang Hukum Trading Forex menurut Islam. Prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai "naqdan" agar bebas dari transaksi ribawi "riba fadhl".
Rasulullah SAW bersabda:
"Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya'ir dengan sya'ir(jenis gandum), kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan(yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, jual lah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan." (HR.Muslim).
Dengan berdasar pada hadits tersebut di atas, dalam kitab al-ijma' hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang Hukum Trading Forex menurut Islam. Menurutnya bisnis online trading forex sama dengan pertukaran emas atau perak yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah "Sharf" yang keabsahan nya telah disepakati para ulama. Dengan demikian emas atau perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal rupiah dengan rupiah atau dollar dengan dollar, kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi "riba fadhl" sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas.
Namun ketika jenisnya berbeda seperti rupiah ditukarkan dengan dollar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar alias market rate yang berlaku saat itu dan harus kontan/secara langsung "taqabudh fi'li" berdasarkan kelaziman pasar(taqabudh hukmi).
Perkara kontan/tunai/secara langsung ini, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughi, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya(settlement) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi. Adapun harga penukaran nya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli serta sesuai dengan market rate.
Dalam perspektif hukum Islam, perdagangan berjangka komoditi(PBK), forex termasuk di dalamnya. Keabsahan transaksi jual beli berjangka ini ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
1. Rukun
Sebagai unsur utama yang harus ada dalam sebuah transaksi yaitu:
Pihak-pihak pelaku transaksi " 'aqid " yang disebut dengan istilah Muslim/Muslim ilaih
Objek transaksi "ma'qud ilaih", yaitu barang-barang komoditi yang berjangka dan nilai tukar(ra's al-mal al-salam dan al-muslim fih).
Kalimat transaksi "sighat a'qad" yaitu ijab dan qabul
2. Syarat-syarat
Sebagai pelengkapnya sebuah transaksi yaitu diantaranya:
Persyaratan menyangkut objek transaksi yaitu bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya, ukurannya(kadar), sifatnya, jangka penyerahan, harga tukar dan tempat penyerahan
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar "al-tsaman", yaitu kejelasan jenis alat tukar apakah itu dirham, dinar, rupiah, dollar dsb. Bisa juga dengan barang yang dapat ditimbang, disukat dsb, maka harus jelas apakah menggunakan satuan kilogram, pond atau lainnya
Kejelasan tentang kwalitas objek transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik, sedang atau pun buruk. Syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-'aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi karena ini bisa mengakibatkan perselisihan antara pelaku transaksi
Kejelasan jumlah harga tukar
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam dengan menganalogikan kepada "bay' as-salam"(jual beli yang terjamin kebenarannya).
Berdasarkan pembahasan tadi, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28/DNS-MUI/III/2002 tentang kegiatan transaksi jual beli valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi(untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga(simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara kontan/tunai. Dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar(kurs) yang berlaku (di market rate) pada saat transaksi dilakukan. Selengkapnya Fatwa MUI tentang Trading Forex.
Kesimpulannya bisa Anda tafsirkan sendiri, yang jelas sekarang kita sudah tahu bahwa ada hukum Islam yang mengatur trading forex ini. Hukum Trading Forex menurut Islam ini juga diperkuat dengan adanya/keluarnya Fatwa MUI tentang Trading Forex.
Dengan begitu semua keraguan, ketidaktahuan kita terhadap hukum trading forex ini bisa terpecahkan.
Oke, mungkin sampai di sini dulu pembahasan kali ini, semoga bisa membantu dan bermanfaat. Terimakasih dan salam sukses buat semuanya.
Keyword www.google.com :
Posting Komentar